Berita Utama HUKRIM

Warga Nantikan Hukuman Aksi Brutal Oknum Polisi Tembak Sipil Tak Bersalah

Rifra (korban)
Rifra (korban)

Iniminsel- Warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan menantikan hukuman aksi brutal Oknum Anggota Polres Minsel, Selasa (25/10).

Menurut Fari Lumy selaku Warga Kelurahan Pondang, bahwa aksi brutal Oknum Polisi ini harus ditindaklanjuti. “Saya selaku Masyarakat Kelurahan Pondang sangat kecewa melihat insiden brutal ini, tugas polisi adalah pengayom Masyarakat bukan penganiaya Masyarakat,” tutur Lumi.

Lanjutnya, oknum Polisi seperti ini harus mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya. “Usahakan pecat dari dinas polri oknum polisi seperti ini, karena pemukulan dan penembakan ini sudah termasuk dalam Undang-undang penganiayaan berat. NKRI adalah Negara hukum, jangan sampai Masyarakat memandang Hukum itu adalah lawan,” tegas Lumy.

Korban saat menuju RSUP Prof Kandou
Korban penembakan saat dibawah ke RSUP Prof Kandou Malalayang, Kota Manado

Sebagaimana diketahui, jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dari informasi yang dirampungkan, Korban penembakan dari oknum polisi sudah dilarikan ke RSUP Prof Kandouw Malalayang Kota Manado, untuk mendapatkan perawatan intensif. (dyL)