LIPUTAN KHUSUS

SPBU Langowan “Pelihara Galon Berjejeran Dalam Mobil”

Tampak seorang wanita melakukan pengisihan BBM di Galon yang berjejeran dalam mobil

inilangowan- Seorang wanita tanpa ada rasa malu turun dari mobil dan langsung melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) melalui jeriken/galon di SPBU Pertamina 74.956.14 Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (12/12).

Menurut Bapak Berny pengendara motor saat mengantri BBM di SPBU Langowan, bahwa dirinya melihat seorang wanita turun dari mobil tanpa ragu langsung melakukan pengisihan bensin dalam jeriken/galon yang ada dalam mobilnya, bahkan tidak melalui antrian.

“Seorang wanita tiba-tiba turun dari mobil, tidak melalui antrian langsung melakukan pengisian bensin dalam galon-galon di mobil, padahal dia bukan petugas SPBU,” ungkap Berny.

lanjut ojek ini, setahu saya SPBU dilarang menerima konsumen membeli BBM melalui jeriken/galon, apalagi sudah berukuran banyak, serta dengan maksud dijual kembali. “saya kira ada undang-undang yang mengatur tentang SPBU Pertamina dilarang menerima pembeli menggunakan galon, apalagi bermaksud untuk menjual kembali,” tutur Bapak Berny.

Dari informasi yang diperoleh, pertamina dilarang menerima konsumen membeli BBM menggunakan jeriken/galon karena membahayakan (mudah terbakar), apalagi bermaksud dijual kembali. Sebagaimana tertuang dalam aturan niaga BBM, pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*/dyL)