Berita Utama DINAMIKA DAERAH POLITIK

Soal Gugatan SK Walikota Manado di PTUN, Bawaslu Sulut Mengaku Bukan Ranah Pemilu Lagi

Bawaslu Sulut Herwyn Malonda SH Mpd, Jhonny Suak SE MSi, Syamsulrizal Musa Mpd
Bawaslu Sulut Herwyn Malonda SH Mpd, Jhonny Suak SE MSi, Syamsulrizal Musa Mpd

Inimanado – SK pengangkatan dan pelantikan Walikota Manado Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan yang merupakan hasil penetapan KPU atas pilwako Manado yang di gelar Februari 2016 lalu di gugat oleh LSM di PTUN. Dimana tergugat pertama adalah Mendagri, tergugat kedua KPU dan tergugat ketiga adalah Gubernur Sulut.

Lantas bagaimana tanggapan Bawaslu Sulut terkait masalah ini? saat diwawancara wartawan, salah satu Pimpinan Bawaslu Sulut Jhon Suak SE Msi mengatakan urusan PTUN bukan lagi ranah pengawasan pemilu dan itu murni gugatan tata usaha negara sehubungan yang digugat adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tata usaha negara dalam hal ini Kementiran dalam Negeri. Mereka juga tidak ingin bicara panjang lebar soal ini sehubungan Bawaslu Sulut tidak masuk pada objek gugatan.

Bawaslu Sulut saat ini lebih fokus pada pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sangihe dan Bolmong. “Orientasi Bawaslu Sulut saat ini adalah mengawal penyelenggaraan Pilkada Bolmong dan Sangihe dilaksanakan sesuai dengan nafas undang-undang Pemilu dan Perbawaslu,” ujar Jhonny Suak SE Msi.

Sementara Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda SH MPd yang turut didampingi Syamsulrizal Musa Mpd menambahkan, untuk memelihara dan menumbuhkan terus kapasitas dan kompetensi dalam pengawasan pemilu, Bawaslu Sulut terus melakukan bimbingan teknis dan kepada pengawas pemilu Bolmong dan Sangihe. Malonda mengaku, panwas bolmong dan sangihe akan terus dikawal oleh Bawaslu Sulut agar supaya hasil pengawasan dan hasil penyelenggaan pilkada benar-benar sesuai harapan dalam undang-undang. Malonda juga kepada wartawan sebelumnya mengatakan bahwa gugatan PTUN terkait SK Walikota Manado bukan lagi ranah Pemilu.(frani)