Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Rentetan Kemenangan Warga Atas Gugatan Masalah Pulau Bangka

Meski sudah ada putusan MA yang melarang pertambangan, PT MMP tetap bersikeras melakukan pertambangan dengan mendatangkan truk dan ekskavator ke Pulau Bangka, Sulut pada 12 April 2016. Foto
Meski sudah ada putusan MA yang melarang pertambangan, PT MMP tetap bersikeras melakukan pertambangan dengan mendatangkan truk dan ekskavator ke Pulau Bangka, Sulut pada 12 April 2016. Foto

Editorial – Bangka merupakan sebuah pulau kecil di kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Luasnya diperkirakan hanya 3.319 hektar. Namun, perusahaan tambang mengantongi IUP yang mencapai 2.000 hektar atau lebih dari setengah luas pulau itu.

Sejak awal, warga menyuarakan penolakannya atas kehadiran perusahaan tambang. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari demonstrasi, membuat petisi online hingga menempuh jalur hukum. Pada 24 September 2013, Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga. Selanjutnya, pada 4 Maret 2015, permohonan peninjauan kembali dari Sompie Singal, bupati Minut waktu itu, juga ditolak MA. Kemudian, 14 Juli 2015, PTUN Jakarta Timur kembali memenangkan permohonan warga pulau Bangka. Saat itu, mereka menggugat SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3109/K/30/2014 mengenai izin produksi usaha pertambangan biji besi oleh PT Mikgro Metal Perdana.

Faktanya, berbagai keputusan hukum yang memenangkan warga pulau Bangka, tidak kunjung menghentikan aktifitas perusahaan tambang di pulau itu. Kini, warga kembali dihadapkan kegelisahan akibat kehadiran kapal pengangkut alat berat perusahaan tambang. Perjuangan warga pulau Bangka menolak pertambangan nampaknya masih akan berlanjut.(franny sengkey)

Rentetan Kemenangan Gugatan Warga atas Masalah Pulau Bangka

  1. 24 September 2013, Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga.
  2. 4 Maret 2015, permohonan PK dari Bupati Minut Sompie Singal ditolak MA.
  3. 14 Juli 2015, PTUN Jakarta Timur kembali memenangkan permohonan warga pulau Bangka. Saat itu, mereka menggugat SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3109/K/30/2014 mengenai izin produksi usaha pertambangan biji besi oleh PT Mikgro Metal Perdana.