PEMERINTAHAN

Nelayan Diancam Pakai Samurai, Tentara Menciduk 2 Sopir

Nelayan Diancam Pakai Samurai, Tentara Menciduk 2 Sopir
Ilustrasi

inimanado.com, Amurang –  AM alias Ipin (43), warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV Kecamatan Tuminting, tidak berkutik saat patroli Kodim 1309 Manado menciduknya. Sopir taksi gelap ini kedapatan melakukan pengancaman menggunakan samurai, di pangkalan ojek pertigaan pasar Tuminting, Kamis (21/5/2015) pukul 01.00 WITA. Ipin tidak sendirian ditangkap. Rekannya SA alias Sop (25), warga Kelurahan Karang Ria Lingkungan II Kecamatan Tuminting, juga diciduk. Ikut diamankan mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik nopol DB 4419 AT yang dipakainya, karena di dalamnya ditemukan parang, 2 anak panah wayer beserta pelontarnya. Informasi yang dihimpun beritakawanua.com, awalnya Ipin dan seorang rekannya dengan menggunakan sepeda motor, datang ke lokasi kejadian bermaksud mencari korban, Remon Antoni (33), warga Kelurahan Karang Ria Lingkungan II Kecamatan Tuminting. Saat itu, Ipin membawa samurai dan rekannya membawa parang. Keduanya kemudian menyampaikan maksud akan membawa korban ke Sumompo untuk menyelesaikan masalah. Namun meski sempat terjadi pembicaraan serius, rekan-rekan korban menolak ajakan itu hingga keduanya pergi meninggalkan korban. Tapi hanya berselang 15 menit kemudian, Ipin kembali lagi, dan kali ini pelaku SA alias Sop, ikut muncul dari arah Sumompo dengan menggunakan mobil. Sambil berteriak dimana korban berada, Sop dan Ipin mengeluarkan parang dan samurai yang disimpan. Namun saat sedang mengancam akan membunuh korban, anggota Kodim 1309 Manado yang melintas berpatroli melihat kejadian itu dan mengamankan kedua pelaku. Mereka lalu digiring ke Polresta Manado. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Dewa Made Palguna saat dikonfirmasi mengatakan korban usai kejadian itu langsung membuat laporan polisi. Sedangkan kedua pelaku sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya bakal dikenai Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam tanpa ijin, ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Palguna. (Yudi)