DINAMIKA DAERAH EKONOMI PEMERINTAHAN

Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Cabup Minsel Independen

Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Cabup Minsel Independen
Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan

inimanado.com, AMURANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengimbau bagi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) independen segera memasukan berkas dokumen dukungan sebelum tanggal yang ditentukan. Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan menuturkan, hal ini merujuk pada ketentuan pasal 12 ayat (1) PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil guber, Bupati dan Wakil bupati.

Ini persyaratan dokumen Cabup dan Cawabup Minsel Independen.

1. Sesuai keputusan KPUD Minsel nomor 06/Kpts/KPU-MS/V/2015 tentang penetapan jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan sebagai syarat peraturan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minsel 2015 wajib memperoleh dukungan sejumlah 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Minsel yaitu 10 persen dikalikan 230.599 menjadi 23.059,9 dibulatkan menjadi 23.060 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Minsel yaitu 50 persen kali 17 kecamatan.

2. Setiap pasangan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa:
a. Surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK perseorangan) yang dilampiri dengan fotocopi identitas kependudukan.
b. Rekapitulasi jumlah dukungan (formulir model B.2 KWK perseorangan).

3. Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas diserahkan ke tim di KPU Minsel pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015 jam 08.00 – 16.00 WITA pada setiap harinya bertempat di kantor KPU Minsel dengan alamat jln Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.

4. Untuk persyaratan lebih terinci berpedoman pada PKPU nomor 9 tahun 2015.

(Yudi)