Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Gubernur Warning Sangadi dan Aparat Desa Tentang Penggunaan Dana Desa.

OLLY
INIMANADO – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE menghadiri rapat pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017 bertempat di Kantor Bupati Bolaang Mongondow selasa ( 07/02) kemarin. Dalam sambutan Dondokambey mengatakan guna tercpai visi dari pembangunan bangsa ini sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasiona 2015-2019 yakni Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkeprubadian yang berlandaskan Gotong Royong, dengan progres pembangunan demi tercapainya sembilan agenda prioritas yang lebih di kenal dengan Nawa Cita dengan salah satu agendanya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia itu tahun 2016 pemerintah telah mengalokasikan dana desa untuk 1.504 desa se Sulawesi Utara sebesar Rp.911
498.499.000,- milyar meningkat 100% dari jumlah tahun sebelumnya ( 2015) yakni Rp
402.5 milyar. Khusus untuk kabupaten Bolaang Mongondow sendiri tahun 2016 mendapat alokasi sebesar Rp.119.867.236.000 untuk 200 desa.

Dana desa harus dapat di pahami dana yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) yang di peruntukan untuk desa ditranfer melalaui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan serta filosofi : meningkatkan kesejahteraan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan, kata Dondokambey.

Untuk tahun 2017 ini guna efektif dan efisien penggunaan dana desa telah ditetapkan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 22 tahun 2016 tentang penetapan priotitas prnggunaan dana desa tahun 2017, sebagaimana amanat pasal 2 permendes no 22 tahun tahun 2017 bertujuan memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelengaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai oleh dana desa, memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dan memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa, jelas Dondokambey
Perwakilan pemerintah pusat di daerah sulawesi utara (sulut) adalah gubernur.

Oleh karena itu, terkait dengan bantuan dana desa, langsung dari pemerintah pusat masuk ke desa-desa, jadi kalau ada sangadi dan pendamping desa yang tidak searah dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini gubernur sebagai penanggung jawab di provinsi sulut, “jangan salahkan gubernur kalau tau para sangadi dan pendamping desa” tidak sejalan dan tidak searah dengan kebijakan ini. Jadi, saya kira penegasan ini perlu.di kawal agar program pemerintah pusat ( Dana Desa) betul-betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, tegas Dondokambey

Saya berharap dengan program dari pemerintah pusat seperti bantuan dana desa. Pemerintah provinsi akan mengawal bantuan dana desa ini sampai ke masyarakat dan dipergunakan harus sesuai dengan peruntukan serta sesuai dengan aturan yang ada, Lanjut Dondokambey. “Karena, saya dipilih masyarakat sulut selama lima tahun untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat Untuk itu, Saya wajib mengawal semua program bapak presiden Jokowi agar tidak salah dilakukan oleh masyarakat. Tutup Dondokambey.(tim)