Berita Utama MINSEL

Franny Sengkey Ingatkan Netralitas ASN Hadapi Pilbup Minsel

WhatsApp Image 2020-01-09 at 5.32.21 PM
Iniminsel – Demi menghindari pelanggaran aturan kepemiluan dan mencederai demokrasi Indonesia terutama di Minahasa Selatan (Minsel), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Minsel meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral.

Selain itu juga tidak melakukan hal-hal yang melanggar proses dan pelaksaan Pilbup 2020 nanti. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Minsel Franny Sengkey saat kegiatan Sosialisasi Produk Hukum pada Bulan Desember 2019 yang lalu.

Sengkey juga meminta ASN untuk melakukan koordinasi, meminta masukan kepada peserta terkait upaya pencegahan potensi-potensi pelanggaran netralitas.

“Pelanggaran netralitas ini dapat berupa beberapa tindakan. Misal ikut atau hadir pada kampanye salah satu calon, entah itu berupa pertemuan atau di media sosial, memfasilitasi kampanye, menjadi tim sukses dan lainnya yang mampu membuat pengaruh pada hasil suara nantinya,” kata Sengkey pada Bulan Desember 2019 yang lalu.

Artinya, kata Sengkey, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Netralitas berhubungan erat dengan tanggungjawab dan kewenangan ASN,” Terang Sengkey

Sengkey yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minsel itu menjelaskan, netralitas ASN tersebut berlandas pada UU 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf F, pasal 9 ayat 20 dan peraturan-peraturan lainya mengenai Netralitas ASN.

Isu netralitas ASN, lanjut Sengkey, merupakan salah satu obyek pengawasan Bawaslu dan isu ini menjadi krusial di Bawaslu Minsel karena pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat beberapa laporan mengenai ASN yang tidak bersikap netral.

“Mengapa harus netral, karena kita perlu menjaga marwah, di mana ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok.

ASN tidak terpengaruh sirkulasi keadaan politik, juga ASN memiliki wewenang dan kekuasaan yang rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi/berpihak kepada salah satu pasangan,” paparnya

Tindakan-tindakan pelanggaran netralitas itu, tidak hanya masuk pada pengawasan Bawaslu tapi juga mengakibatkan konsekuensi berupa sanksi.

“Sanksi yang diterapkan, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin dan juga pidana,” paparnya. (Yudi)