DINAMIKA DAERAH EKONOMI PEMERINTAHAN POLITIK

Elly Lasut Bebas Murni

 

Elly E Lasut yang ssat itu menjabat sebagai bupati Talaud mengusap air mata saat dituduh korupsi tahun 2009 lalu
Elly E Lasut ketika itu menjabat sebagai bupati Talaud mengusap air mata saat dituduh korupsi tahun 2009 lalu

Manado – “Kebenaran dapat disalahkan tapi tidak dapat dikalahkan” Sepenggal kalimat ini memang sangatlah teruji kebenarannya.

Mantan Bupati Talaud d Elly E Lasut yang dipenjara kurang lebih hampir empat tahun dengan tuduhan dugaan korupsi di APBD Talaud, akhirnya terjawab dengan dikeluarkannya putusan MA No.741/K/PID.SUS membebaskan Elly E Lasut dari segala tuduhan kejaksaan.

Dia mengaku, saat tuduhan itu datang, segala kehormataan dan otoritasnya direnggut dari tanggannya bahkan harus menjalani hukuman badan di terali besi selama kurang lebih empat tahun lamannya. Makian, cacian, hinaan melekat padanya akibat tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan.

Berikut ini sepenggal kata yang diucapkan Elly E Lasut dalam facebook Elly Lasut XI. “Makian…cacian…hinaan…tuduhan…sangkaan…dakwaan…tuntutan…dilakukan secara terbuka sehingga menjadi “aib” dan malu….saat ini terjawab dgn keputusan MA No.741/K/PID.SUS /2013…bahwa tuntutan / dakwaan jaksa tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung (NO)…artinya… MA memperkuat putusan BEBAS MURNI kepada Elly Lasut dalam perkara GDO-OTA….THANKS GOD….!!!.(007)