Berita Utama HUKRIM

Aib di Pemerintahan SHS Mulai Terkuak. Kini Giliran Dugaan Korupsi di Dispenda Sulut di Bongkar

 

Kadispenda Sulut Roy Marhaen Tumiwa dilaporkan terlibat skandal korupsi dan menyeret nyeret nama Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang dan Wakil Gubernur Sulut Drs Djauhary Kansil
Kadispenda Sulut Roy Marhaen Tumiwa dilaporkan terlibat skandal korupsi dan menyeret  nama Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang dan Wakil Gubernur Sulut Drs Djauhary Kansil

Inimanado – Aib di Pemerintahan Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang mulai terkuak. Setelah sebelumnya skandal dugaan korupsi makan minum (MaMi) berbandrol 16 miliar rupiah meledak, kembali kasus serupa menghentak tanah nyiur melambai ini. Kali ini skandal dugaan korupsi berada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulut, yang terindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Lebih parah lagi, mantan Gubernur Sulut, Drs Sinyo H Sarundajang pun ikut terseret dalam kasus mega korupsi itu.

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak), Danny Tangapo yang melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (07/04) baru baru ini menjelaskan, skandal di Dispenda Sulut ini ditenggarai menyedot anggaran Rp 4,5 miliar terjadi di tahun 2014-2015. Motif yang dilakoni yakni, Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa memotong setiap hak pegawai dari insentif pajak daerah selama lima triwulan atau selama 9 bulan. Dan dana hasil pemotongan ini akan diserahkan ke Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang.

Bukan hanya itu saja, selama kurang lebih 19 bulan Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa mewajibkan seluruh kepala UPTD dan PPTK di kantor pusat untuk menyetor dana Rp 5 sampai Rp 10 juta untuk setiap bulan. “Dia (Roy-red) mengatakan kalau dana itu akan disetor ke mantan Gubernur. Selama 19 bulan, Roy mewajibkan seluruh kepala UPTD dan PPTK di kantor pusat menyetor dana Rp 5 sampai Rp 10 juta setiap bulannya,” beber Danny Tangapo kepada wartawan. Pada tahun 2015 lagi, Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa mengajukan SPP-UP (uang persediaan) sebesar Rp 20 juta. Padahal SPP-UP di tahun 2014 hanya Rp 15 juta. Alhasil, indikasi dana dimark-up mencuat dalam pelaksanaan sistim aplikasi daerah di 15 UPTD.

Dalam pada Oktober 2014, oknum Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa juga pernah mencatut nama mantan Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil agar setiap UPTD mengumpulkan uang Rp 5 juta. Uang ini alasan kadis untuk digunakan para pejabat yang akan ke Barcelona Spayol yang saat itu akan mengikuti Kegiatan Lomba Padua Suara Internasional.

Bukan hanya itu saja, oknum Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa juga berani meminta dana untuk HUT Gubernur, SH Sarundajang serta dana Natal tahun 2014. “Uang itu kata Kadis akan digunakan para pejabat ke Barcelona Spayol yang saat itu akan mengikuti kegiatan lomba padua suara internasional. Dan itu terjadi Oktober 2014. Bukan hanya itu saja, dia juga berani meminta dana untuk HUT Gubernur, SH Sarundajang, serta dana Natal tahun 2014,” paparnya.

Bukan hanya itu saja, sebab dana untuk seragam olahraga yang terkumpul Juli 2014 tembus sekitar Rp 201 juta. Padahal dana seragam yang digunakan hanya menghabiskan anggaran Rp 75 juta. Pada Juli 2015 tambah, oknum  Kadis meminta pemotongan Rp 250 ribu pada 118 pegawai. Alasannya untuk biaya Lomba PBB dalam rangka HUT Provinsi. Ini lebih lucu karena saat itu Dispenda tidak mengikuti lomba.

Selain melaporkan kasus dugaan kerugian negara yang terjadi di Dispenda Sulut, Gertak juga melaporkan kasus penyalahgunaan wewenangan dalam pengelolaan dan penatausaha keuangan, dengan melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban belanja APBD oleh oknum Kadispneda tahun anggaran 2014-2015. Kasus penyalahgunaan wewenang ini semakin kuat sebab ditemukannya bukti pendukung berupa 33 cap dan stempel dari 10 UPTD, perusahaan angkutan sewa, toko, rumah makan, penginapan, perusahan swasta, SPBU dalam Kota Manado.

Kemudian adanya dugaan skandal SPPD fiktif dalam daerah dan luar daerah yang tembus 1,2 milyar. Indikasi belanja barang juga fiktif dan belanja BBM yang tembus Rp 885 juta juga fiktif serta belanja makan dan minum yang juga diduga fiktif.  “Dengan ditemukannya bukti pendukung berupa 33 cap/stempel dari 10 UPTD, perusahaan angkutan sewa, toko, rumah makan, penginapan, perusahaan swasta, SPBU dalam kota Manado. Indikasi SPPD Fiktif dalam daerah dan luar daerah mencapai Rp1,2 miliar. Indikasi belanja barang juga fiktif, belanja BBM yang mencapai Rp 885 juta juga fiktif dan belanja makan minum,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, sebab oknum Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa  juga kena tuduhan melakukan kolusi dengan oknum pejabat esalon IV di UPTD Samsat Airmadidi Minut. Pada kasus ini disinyalir menggunakan uang wajib pajak hingga Rp 400 juta. “Kadispenda Sulut juga melakukan kolusi dengan oknum pejabat esselon IV di UPTD Samsat Airmadidi Minut, dengan istilah gali lobang tutup lobang yang disinyalir menggunakan uang wajib pajak hingga Rp 400 juta,” sambungnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, TM Syahrizal SH, melalui Kasi Penkum dan Humas, Arif Kanahau SH mengakui pihaknya telah menerima laporan dari LSM Gertak. Dia mengatakan, semua laporan yang masuk ke kejaksaan akan ditindak lanjuti. Dengan terlebih dahulu mempelajari laporan yang masuk. Dan apabila ditemukan pelanggaran hukum dan korupsi, maka kasus ini akan ditindak lanjuti ke tahap selanjutnya. “Pada prinsipnya semua laporan yang masuk Kejaksaan akan ditindak lanjuti. Nanti kita perlu pelajari dahulu laporannya, kalau ada indikasi korupsi otomastis akan ditindak lanjut sampai ke tahap-tahap selanjutnya,” tegas Kanahau yang menambahkan akan segera turun ke lokasi guna menelusuari laporan skandal  korupsi ala Kadispenda Sulut, Roy Tumiwa.(fran/tim-trenind)

 

Rincian Dugaan Korupsi yang Dilaporkan ke Kejaksaan :

  1. Potongan setiap hak pegawai dari insentif pajak daerah selama lima triwulan atau selama 9 bulan. Dan dana hasil pemotongan ini akan diserahkan ke Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang.
  2. 19 bulan mewajibkan pemotongan kepada seluruh kepala UPTD dan PPTK di kantor pusat untuk menyetor dana Rp 5 sampai Rp 10 juta untuk setiap bulan.
  3. Pada tahun 2015 lagi, mengajukan SPP-UP (uang persediaan) sebesar Rp 20 juta. Padahal SPP-UP di tahun 2014 hanya Rp 15 juta. Sehingga ada indikasi mark-up anggaran di 15 UPTD.
  4. Pada Oktober 2014, setiap UPTD mengumpulkan uang Rp 5 juta dengan dalih atas intruksi Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil. Uang ini untuk digunakan para pejabat yang akan ke Barcelona Spayol yang saat itu akan mengikuti Kegiatan Lomba Padua Suara Internasional.
  5. Oktober 2014 juga meminta dana untuk HUT Gubernur Sulut SH Sarundajang serta dana Natal tahun 2014.
  6. Juli 2014 juga mengumpul dana untuk seragam olahraga yang tembus sekitar Rp 201 juta. Padahal dana seragam yang digunakan hanya menghabiskan anggaran Rp 75 juta.
  7. Pada Juli 2015, juga meminta pemotongan Rp 250 ribu pada 118 pegawai. Alasannya untuk biaya Lomba PBB dalam rangka HUT Provinsi.
  8. Melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam pengelolaan dan penatausaha keuangan, dengan melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban belanja APBD oleh oknum Kadispneda tahun anggaran 2014-2015. Kasus penyalahgunaan wewenang ini semakin kuat sebab ditemukannya bukti pendukung berupa 33 cap dan stempel dari 10 UPTD, perusahaan angkutan sewa, toko, rumah makan, penginapan, perusahan swasta, SPBU dalam Kota Manado.
  9. Kemudian adanya dugaan skandal SPPD fiktif dalam daerah dan luar daerah yang tembus 1,2 milyar.
  10. Indikasi belanja barang juga fiktif dan belanja BBM yang tembus Rp 885 juta
  11. Belanja makan dan minum juga diduga fiktif.
  12. Adannya kolusi dengan oknum pejabat esalon IV di UPTD Samsat Airmadidi Minut. Pada kasus ini disinyalir menggunakan uang wajib pajak hingga Rp 400 juta.