Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

30 Hukum Tua ‘Kumabal’ Belum Memasukan LPJ Dandes 2015

Benny Lumingkewas
Benny Lumingkewas

Amurang, inimanado- Dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah berupaya untuk menambah dana Desa 2016 sesuai dengan kebutuhan masing-masing Desa dan harapan Pemerintah pembiayaan Dandes sesuai aturan perundag-undangan yang berlaku, rabu (13/04).

Dikaitkan dengan penggunan Dandes 2015 dengan jumlah desa 167 sudah terrealisasi dengan kegitan berfareasi di setiap Desa. Setelah di konfrimasi oleh Wartawan inimanado.com langsung diruang kerja Benny lumingkewas selaku Kaban BPMPD Minsel mengenai LPJ dari 167 Desa, Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini masih ada 30 Hukum Tua yang belum memasukan LPJ.

“kami dari pihak BPMPD akan turun langsung di Desa-desa menjemput LPJ bagi Hukum Tua yang kumabal”, tutur Benny lumingkewas.

Menurut Kaban BPMPD Benny lumingkewas yang disapa akrab Lumingkewas, menyangkut sangsi bagi Hukum Tua yang memandang enteng mengenai LPJ penggunaan Dandes 2015 tersebut, Ia mengatakan bahwa ada langkah peneguran yg akan diambil oleh pihak BPMPD. “Hukum tua yang mengabaikan tanggugjawab meraka secara otomatis tidak akan menerima Dandes 2016 dan pastinya pembangunan di Desa mereka akan terhambat”, tegas Lumingkewas.

Akhir kata dari Kaban BPMPD dr Benny lumingkewas msi, Beliau optimis ke 30 Hukum Tua akan memasukan LPJ karena itu adalah tangjung jawab mereka.(bless)