Berita Utama MINSEL

Pemkab Minsel Bekerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Capture

iniminsel – Kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirangkaikan dengan Penyerahan Simbolis Bukti Kepesertaan Perangkat Desa dan Santunan Jaminan Kematian dihadiri sekaligus dibuka oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar, SH dan Petra Yani Rembang, MTh. Selasa (20/4/2021).

Sebagaimana yang dilaporkan wartawan, kegiatan yang bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Minsel tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hendrayanto SE, MM, para Camat, perwakilan kepala desa, perwakilan perangkat desa dan perwakilan keluarga ahli waris. Dikesempatan tersebut, Hendrayanto selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut mengatakan bahwa, sejak bulan Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan.

“Berupa instruksi presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi perlindungan pekerja diseluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

lanjut Hendrayanto, Inpres tersebut merupakan penguatan terhadap regulasi-regulasi yang sebelumnya sudah ada.

“Dan Instruksi tersebut ditujukan kepada 19 Kementrian termasuk badan, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pemerintah pusat terhadap para kerja apa terlebih di masa pandemi Covid-19,” jelas Hendrayanto.

Sementara itu, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH, mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja terlebih para hukum tua, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Minahasa Selatan,” ucap Bupati Wongkar.

Bupati Franky juga memberi apresiasi yang ditujukan kepada seluruh hukum tua, perangkat desa, BPD dan THL se-Minsel.

“Atas kerja keras dan dedikasi yang tinggi untuk terus melayani masyarakat dimasa pandemi Covid-19 ini dan juga terus berusaha membantu memulihkan ekonomi masyarakat dimasing-masing desa,” tutur Bupati Wongkar.

Dalam kegiatan tersebut juga, Bupati menjelaskan empat hal penting yang diamanatkan Inpres No 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Yaitu pertama; untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jamsostek, kedua; mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik pemberi upah maupun penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non-aparatur sipil negara sebagai peserta aktif dalam Jamsostek, ketiga; mendorong komisaris atau pengawas, direksi atau pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek, dan keempat; melakukan upaya agar seluruh pelayan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jamsostek sebagai salah satu persyaratan kepengurusan dokumen isin.” jelas Bupati.

Disamping itu Bupati berharap, agar terjalin sinergitas yang baik antara pemerintah derah, BPJS Ketenagakerajaan dan stakeholder yang ada.

“Agar program ini dapat berjalan dengan baik dalam rangka meningkatakan sumberdaya manusia yang berbudaya sehat dan berdaya saing sebagai salah satu misi pembangungnan Kabupaten Minasaha Selatan,” tutup Wongkar. (tim)