Berita Utama DINAMIKA DAERAH MINSEL

Bawaslu Minsel akan Bentuk Gerakan Pengawasan Partisipatif

Franny Sengkey, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan
Franny Sengkey, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan

Iniminsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel) akan memaksimalkan pengawasan partisipatif, mulai kecamatan hingga desa untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada 2020.

Tujuannya, agar pelaksanaan Pilkada di Minsel nantinya berlangsung demokratis tidak ada yang menjelek-jelekkan antara calon satu dengan calon lainnya.

Pengawasan partisipatif ini melibatkan masyarakat, utamanya dari pihak admin media sosial (Medsos), juga pegiat media massa dan kalangan pers di Minsel.

“Pengawas partisipatif dapat dibentuk di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), admin medsos maupun pemilih pemula. Pembentukan pengawas partisipatif sekaligus sebagai sarana Panwascam untuk menjaring pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Minsel, Franny Sengkey di Kantor Bawaslu setempat, Jumat (24/1/2020).

Dikatakan, waktu krusial saat pengawasan adalah setelah memasuki kampanye dan masa kampanye akan dilakukan setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar Juli 2020 mendatang.

Kalau ada nanti medsos dijadikan sarana untuk menjelek-jelekkan calon lain, maka Bawaslu Kabupaten Minsel akan koordinasi dengan admin medsos yang bersangkutan.

Maka dari itu, kata Franny Sengkey, nantinya medsos juga dijadikan obyek pengawasan selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Sehingga Bawaslu memaksimalkan semua jajarannya di Bawaslu Kabupaten Minsel, staf Bawaslu Kabupaten Minsel dan Panwascam untuk melakukan patroli medsos melalui pesawat HP-nya masing-masing dan perlengkapan internet yang ada di Kelembagaan Pengawasan Pemilu setempat..

Untuk itu Franny Sengkey mengimbau, agar admin medsos dapat mengingatkan anggotanya untuk tidak mudah mengunggah atau meneruskan info baik tulisan, gambar, video yang belum diketahui kebenarannya.

“Pasalnya, jika yang diunggah belum jelas kebenarannya maka akan membuat suasana menjadi gaduh,” ujar Sengkey.

Franny Sengkey selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minsel menambahkan, medsos telah berkembang menjadi panggung utama Pilkada.

Contohnya, medsos menjadi elemen penting kemenangan Obama pada Pemilu Presiden AS dan Jokowi pada Pilgub DKI. Dikatakan, Pilkada serentak 2020 akan identik dengan pergulatan di panggung medsos.

Bawaslu Mengingatkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang harus diwaspadai antara lain penggunaan medsos, politik identitas, politik uang, netralitas penyelenggara dan netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Franny Sengkey menyatakan, perbedaan antara pers dan medsos. Kalau pers berupa produk berita dibuat berdasar kompetensi wartawan yang cara kerjanya didasari kode etik jurnalistik, berbadan hukum, ada penanggungjawab, ada alamat, dan ada sumber resmi, sehingga produknya seperti media cetak, media online, dan media elektronik dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan medsos, kata Franny Sengkey, produk berupa info seperti tulisan, gambar atau foto dan video, cara kerja individual, penanggungjawab tidak ada, batasan tidak ada, pengelola tidak ada, bebas memanfaatkan teknologi, identitas bisa dipalsukan.

Medsos cara penyampaian pesan lewat twitter, facebook, whatsapp, line, path, instagram dan lain-lain serta sumbernya bisa resmi, bisa tidak jelas dan bisa direkayasa. (Yudi)