Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

Evert Poluakan :Pemkab Minsel Siapkan Pos Bagi 49 Sekdes Berstatus ASN

IMG-20180315-WA0016
INIMINSEL-14/03/2018 49 Sekretaris Desa (Sekdes)berstatus Aparatur Sipil Negara(ASN) bakal ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,hal ini di Jelaskan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan Evert Poluakan. 

Lanjut Poluakan, di lakukan penarikan tentu ada aturannya,yaitu mengacu dari Peraturan Bupati (Perbup) Minsel, Nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minsel,Nomor 8 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang telah disahkan. 

Menindaklanjuti peraturan bupati, serta permendagri 45/2014 batas tugas sekertaris desa hanya 6 (enam) tahun. Oleh karena itu kami telah melayangkan surat ke-BKDD Minsel bulan yang lalu, dan harapan kami sebelum pencairan dana desa prosesnya telah selesai,dan Sekdes yang berstatus ASN akan ditarik menduduki pos yang akan disediakan oleh Pemkab Minsel,ungkap Poluakan.

Perlu diketahui Kadis PMD telah menyampaikan kepada para Hukum tua yang memiliki sekertaris desa ASN, bahwa setelah penarikan dilakukan, desa-desa tersebut akan langsung mengadakan pengisian kekosongan jabatan sekdes.Tapi akan dilakukan penjaringan untuk memenuhi kekosongan perangkat desa. 

Poluakan menambahkan bahwa menindak lanjuti penyampaian Bupati Christiany E. Paruntu SE,terkait perekrutan harus menunggu penataan yang dilakukan desa, setelah itu dilaksanakan mutasi dan selanjutnya penjaringan dan penyaringan,akan menggandeng pihak ketiga untuk uji kompetensi. 

Terkait dengan materi/soal yang akan disodorkan kepada calon nanti yaitu IT/pengetahuan dasar Pemerintah dan lainnya,jelas Poluakan.
(*/bless)