Berita Utama PEMERINTAHAN

Sanksi Bagi Hukum Tua Yang terlibat Politik Praktis Dalam Pilkada

sangsi hukum tua

Minahasa, Menjelang pesta demokrasi 5 tahunan yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditanah Minahasa tahun 2018 ini, persiapan bahkan kebijakan-kebijakan baru terus bermunculan demi terselenggaranya pemilihan yang baik dan bisa menghadirkan pemimpin tanah Minahasa yang baik juga kedepannya. Sabtu 24-2-2018.

Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Asisten 1 Pemkab Minahasa DR. Denny Mangala. M.Si., menyatakan perihal kebijakan baru mengenai aturan dan batasan bagi, Hukum tua atau kepala desa serta perangkat desa menjelang tahapan Kampanye, dalam Pilkada Minahasa 2018.

” Kita memang sudah banyak mendengar mengenai, edaran Mendagri mengenai aturan untuk ASN dalam mengikuti tahapan-tahapan Pilkda beserta sanksinya. Tapi, sama sekali belum ada yang ditujukan untuk Hukum Tua dan perangkat desa, maka pihak Pemkab Minahasa sudah menggelar pembicaraan dengan Pihak KPU Minahasa dan Panwas untuk menyikapi hal ini, karena sudah banyak hukum tua dan perangkat desa yang bertanya-tanya” Ujarnya.

Selanjutnya, Mangala membeberkan perihal kebijakan-kebijakan baru untuk Hukum tua dan perangkat desa yang akan diterapkan pada Pilkada ditanah Toar-Lumimuut tahun 2018 ini.

” Terkait hal ini, memang sudah dibicarakan dan sudah ada solusinya. Jadi untuk Hukum tua dan perangkat desa posisinya terutama dalam acara suka duka, biasanyakan calon hadir, apakah mereka tidak bisa duduk dengan mereka? Silahkan saja, tetapi todak boleh foto selfie dengan calon yang jadir, kalau orang yang mengambil gambar tidak masalah asalkan tidak Hukum tua atau aparat desa. Selain itu saat kampanye didesa, hukum tua dan perangkat desa tidak diperbolehkan memasuki wilayah kampanye, silahkan memantau keamanan di sekitaran area kampanye, dengan catatan menggunakan harus menggunakan pakaian dinas agar memang dia bertugas sebagai hukum tua” tuturnya sembari mengatakan perihal harus adanya sikap netral dari setiap hukum tua dan perangkat desa.

Selanjutnya Mengala menambahkan, bahwa apabila hukum tua dan perangkat desa terbukti melanggar aturan maka ada sanksi yang sudah diatur oleh Undang-undang.

” Jadi jika ada Hukum tua dan perangkat desa jika terbukti melanggar aturan yang ada, itu sanksinya ada dalam undang-undnag nomor 10, yaitu Pidana Minimal 1 bulan maksimal 6 bulan. Dan jika yang bersangkutan sudah dipidana, maka sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat sebagai hukum tua” ungkapnya.

Diketahui untuk mengsosialisasikan hal ini, akan diadakan pertemuan bersama hukum tua dan perangakat desa, pada Senin 26-2-2018 pekan depan.