Berita Utama

Palit Tegaskan 2018 Media Pos Liputan Pemkap Minsel Akan Disterilkan

Kabag Humas Henri Palit (tengah)
Kabag Humas Henri Palit (tengah)

INIMINSEL- Henri Palit selaku Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menegaskan seluruh media pos liputan Pemkab Minsel di tahun 2018 akan disterilkan alias diseleksi.

Hal ini terungkap saat diskusi/coffe morning, yang berlangsung Cafe Seaside Amurang, Kamis (23/11). Menurutnya, mengacu pada UU Pers no 40 Tahun 1999, tentang kebebasan Pers. Artinya, kita harus mengedepankan etika Pers dalam mewartakan berita ke Publik.

“Tentunya, harus lebih berkualitas. Karena di Tahun 2018 nanti, pihak Humas Protokoler akan menyeleksi media pos liputan Pemkab Minsel. Artinya, akan diterima yang layak untuk kerjasama, didalamnya harus ada legalitas perusahan, jelas sesuai regulasi yang ada. Salah satunya, telah diverifikasi Dewan Pers,” ungkap Palit.

Untuk diketahui, media pos liputan Minsel ada 49, diantaranya media online 32 dan cetak 17. Serta, persyaratannya akan berlaku di semua Media, baik Media Cetak, Online maupun Tv dan Radio. “Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga menjadi persyaratan yang layak kerjasama,” Tegas Palit.

Sementara itu, menurut Kasubag Humas Pingkan Ilat, bahwa terkait dengan ikatan kerjasama atara Pemkab Minsel dengan Pers dalam mewartakan berita, untuk tahun 2018 tentu melalui persyaratan.

“Persyaratannya, harus ada surat penawaran kerjasama, surat tugas wartawan, surat kuasa untuk pengurusan administrasi, profil perusahaan, akte pendirian perusahaan, keputusan menteri hukum dan ham, serta lampirannya SIUP, NPWP, HO/Ijin gangguan dan rekening Bank Sulut,” jelas Ilat.
(*/bless)