Berita Utama DINAMIKA DAERAH

Advokat dan Ormas GSM Geram Tindakan BP3A Pemprov Sulut Pekerjakan Pengacara Ilegal

Kepala Badan Perlindungan Peremuan dan Anak Sulut
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulut Ir Erni Tumundo Msi

Inimanado – Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sulawesi Utara yang dipimpin Erni Tumundo tercoreng dan dinilai melanggar konstitusi undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003. Lembaga ini menggunakan pengacara dalam suatu perkara di pengadilan padahal yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagai seorang pengacara.

Hal ini terungkap dalam suatu sidang pengadilan, sehingga oknum pengacara  yang berindisial PAS alias Putra  diusir dari ruangan sidang oleh hakim, karena saat diminta surat berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi, yang bersangkutan tidak mampu menunjukan apa yang diminta oleh hakim.

Kondisi ini mendapat kecaman dari sejumlah advokad dan sejumlah LSM termasuk Gerakan Sulut Membangun (GSM) yang dipimpin Pdt Herman Latuhihamalo dan Rizal Tawaluyan. Mereka menilai, lembaga sebesar Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, harusnya selektif dan profesional dalam menunjuk kuasa hukum, agar tidak membuat blunder dalam suatu proses perkara hingga membuat lembaga tersebut tercoreng.

Ormas pendukung Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (ODSK) dalam Pilgub lalu ini menilai, tindakan penunjukan pengacara yang ilegal ini merupakan tindakan yang mencoreng institusi BP3A Sulut, sehingga hal ini akan diadukan kepaga gubernur sebagai salah satu bahan evaluasi. Hal ini juga dianggap mengakibatkan kerugian bagi satu pihak teramasuk klien yang terlanjur memberikan oprasional, tetapi yang bersangkutan tidak bisa beracara di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 pasal 4 menjelaskan, sebelum jalankan profesi sebagai advokad, harus disumpah dengan agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Kemudian dalam pasal 3 ayat 1 huruf d menjelaskan usia sekurang-kurangnya 25 tahun. Dan oknum pengacara yang ditunjuk oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulut, belum pernah diambil sumpah sebagai pengacara di pengadilan dan masih dibawah umur 25 tahun. (dyl)