DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN POLITIK

Pembuatan Gambar untuk IMB Digratiskan oleh KP2T Boltim

Pembuatan Gambar untuk IMB Digratiskan oleh KP2T Boltim
Ilustrasi: Djakaria Babay, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengungkapkan sosialisasi tersebut gencar dilaksanakan pemerintah, dengan tujuan agar masyarakat paham mekanisme yang benar dalam pengurusan IMB.

inimanado.com, TUTUYAN – Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggratiskan pembuatan gambar bangunan untuk pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 31 Mei nanti. Kepala KP2T Boltim, Imran Makadomo mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menarik minat masyarakat dalam mengurus IMB. “Kita gratiskan selama Mei, ini untuk mempermudah masyarakat yang belum memiliki IMB,” katanya, pada Sabtu (9/5/2015)

Dia berharap masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengurus IMB. “Hanya gambar yang gratis, PAD tetap dipungut,” ucapnya. Dia mengatakan selama ini pembuatan gambar dilakukan oleh dinas pekerjaan umum. Namun atas kesepakatan bersama digratiskan selama sebulan penuh. “Setelah bulan ini pembuatan gambar akan ada biaya lagi. Memang selama ini menjadi keluhan masyarakat terlalu tinggi pembuatan gambar tapi tak masuk PAD,” tuturnya.

Katanya, pembuatan gambar bangunan merupakan kendala bagi masyarakat dalam mengurus IMB. Mahalnya pembuatan gambar menjadi alasan masyarakat enggan mengurus IMB. “Memang minat masyarakat mengurus IMB di Boltim masih rendah, sebagain besar bangunan yang memiliki IMB adalah bangunan pemerintah yang tak bisa dupingut PAD,” bebernya. Dia mengungkapkan besaran pungutan untuk Pendapatan Asli Daerah dalam pembuatan IMB tergantung luasnya dan letak bangunan. “Selama program gratis ini sudah ada beberapa masyarakat yang mengurus IMB-nya,” tuturnya.

Dia menjelaskan untuk bangunan pribadi untuk tempat tinggal cukup murah sesuai dengan nominalnya untuk 100 meter hanya dibayarkan Rp 150 ribu. Sedangkan untuk bangunan perusahaan lebih besar tiga kali lipat dari biaya bangunan rumah pribadi. “Untuk PAD bangunan pribadi sudah sekitar Rp 12 juta. Sedangkan HO untuk bangunan usaha sekitar Rp 160 juta hingga saat ini,” bebernya. Dia mengungkapkan pembuatan HO atau ijin gangguan keamanan telah mencapai 195 unit usaha baik perpanjangan maupun pembuatan baru. “Perpanjangan sekitar 71 jenis usaha sedangkan yang baru sudah 124 jenis usaha,” ucapnya.

Data yang dihimpun oleh Wartawan hingga hingga tahun lalu hanya 142 IMB yang dikeluarkan. Jumlah tersebut sudah termasuk IMB untuk bangunan pemerintah non PAD. Padahal semua bangunan wajib dilengkapi IMB termasuk rumah papan pun harus urus ijin. Rumah hunian hanya 23 ijin, kosan justru hanya satu. Terbanyak sekolah 74 unit dan kantor desa 20 unit serta toko 6 unit. Sisanya antara lain seperti gereja, masjid, gudang, dan pasar. (Yudi)