PEMERINTAHAN

Terkait Penggelembungan Suara Polisi akan Jemput Paksa Billy Lombok

billy lombok
billy lombok

Amurang – Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Demokrat dapil Minahasa Selatan (Minsel) dan Minahasa Tenggara (Mitra) terpilih, Billy Lombok alias Billy, terus mangkir panggilan penyidik Polres Minsel. Billy diduga dipanggil dalam kaitan sebagai saksi terkait pidana pemilu, berupa penggelembungan suara di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo. Pasalnya, mantan Ketua Pemuda Sinode GMIM ini punya posisi kunci untuk kasus pemilu. Polres Minsel sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sedangakan Billy sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi, namun terus mangkir. “Jika dalam panggilan ketiga kali, BL tidak juga memenuhi panggilan polisi, maka akan kami jemput secara paksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Melky Makawaehe. Sementara itu, sejumlah kalangan meminta kepolisian dan pengadilan untuk menuntaskan kasus ini dengan tidak melakukan tebang pilih.

Ketua Panwaslu Franny Sengkey dan Ketua KPU Minsel Fanly Pangemanan sudah dua kali ikut dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya. Sengkey dan Pangemanan mengaku dalam persidangan bahwa kasus penggelembungan suara ini nanti diketahui saat pembukaan kotak suara dan perhitungan surat suara ulang. Pangemanan menambahkan pembukaan kotak suara ini atas rekomendasi Panwaslu. Sebagaimana diketahui kasus penggelembungan di Desa Poopo ini dilakukan pada caleg DPRD Kabupaten atas nama Riedel Marentek dan Caleg DPRD Sulut atas nama Billy Lombok. Selain oknum Ketua PPS Desa Poopo yang terlibat, kasus ini juga sudah menyeret Hukum Tua Desa Poopo dan istrinya. Kemungkinan besar kasus ini akan diputuskan pada minggu ini. Dan seperti apa keterlibatan BL kita lihat saja keputusan hakim. (c-va))